Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut Kompol Mohd. Arafat Enanie, terdakwa penyuapan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Tuntutan terhadap penyidik Bareskrim Polri tersebut akan dibacakan habis Zuhur, tepatnya pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, dalam sidang Jumat pekan lalu ketua majelis hakim Haswandi sudah menentukan agenda sidang hari ini adalah tuntutan. "Jadi saudara terdakwa, penuntut umum akan membacakan tuntutan hari Senin, tanggal 6 pukul 14.00 Wib siang," ujar Haswandi waktu itu.
Jaksa penuntut umum Yuni Daru kepada majelis hakim menyatakan siap untuk membacakan tuntutan untuk Arafat. "Siap yang mulia. Kita bacakan habis Zuhur," ujar Yuni saat itu.
Nama Arafat identik dengan Harley Davidson, motor seharga Rp 410 juta pemberian Alif Kuncoro. Motor itu disebut-sebut sebagai kompensasi agar Arafat tidak menetapkan Imam Cahyo Maliki tersangka dalam kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Kendati demikian, Arafat keras membantah bahwa motor itu bukanlah pemberian tapi hanya titipan. Ia berdalih, posisi Alif yang kurang harmonis dengan sang istri, memaksa motor yang sudah dibelinya, dititipkan ke Arafat. Namun, motor itu dikembalikan setelah Komjen Susno bernyanyi ada mafia kasus.
Sementara itu, Arafat tak lepas dari nama Gayus. Lantaran Arafat disebut-sebut menerima uang dari Gayus untuk tidak menahan, menyita rumah di Kelapa Gading, dan memblokir Rp 500 juta rekening Mandiri miliknya. Gayus tak langsung menyerahkan uang itu, tapi lewat Haposan Hutagalung.
Alif sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum 2.5 tahun penjara. Dakwaan jaksa kepadanya hanya terbukti pada pasal gratifikasi, tidak pada pasal penyuapan. Lalu, bagaimana Arafat, mengaca pada tuntuan Alif. Mungkinkah Arafat dituntut lebih tinggi, karena diduga menerima uang Gayus?
Arafat Dituntut Habis Zuhur
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan