TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan terancam 20 tahun penjara. Mantan pegawai pajak
golongan III A ini dijerat jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010), dengan pasal kumulatif berlapis.
Dakwaan
kesatu primair, Gayus dinyatakan, bersama Humala SL. Napitupulu dan
Maruli P. Manurung, turut serta memperkaya diri sendiri atau korporasi,
yakni PT. Surya Alam Tunggal. Sehingga keuangan negara dirugikan Rp
570.952.000. Ia diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berawal ketika PT SAT
diwajibkan membayar pajak kurang bayar PPN dengan nilai Rp 487 juta.
Setelah itu mereka ajukan keberatan karena pemeriksa pajak salah
menerapkan aturan. Gayus mendapat disposisi peneliti berkas keberatan
pajak PT SAT dengan dua bosnya. Setelah diteliti, Gayus menerima
permohonan keberatan dan menerima permohonan penghapusan sanksi
administrasi wajib pajak.
Permohonan keberatan PT SAT
direalisasikan pihak Pajak dengan mentransfer Rp 570.952.000 ke rekening
BRI PT SAT. "(Gayus dan bosnya) melawan hukum, telah memperkaya orang
lain atau suatu korporasi yaitu PT. Surya Alam Tunggal sebesar Rp
570.952.000," ujar jaksa penuntut umum Rhein Singal.
Dakwaan
kesatu subsidair, Gayus dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU
pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan
sebagai pegawai negeri di pajak.
Sementara dalam dakwaan kedua
primair, Gayus dijerat dalam perkara mafia hukum. Ia diancam pidana
pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia diduga telah menjanjikan sesuatu kepada polisi.
"Dengan maksud
supaya pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.
Tak
lain, upaya ini agar dirinya yang menjadi tersangka perkara pencucian
uang, dan korupsi dapat dihentikan. Itu termaktub dari dakwaan jaksa
penuntut umum di mana pemberian uang oleh Gayus agar dirinya tidak
ditahan, rumahnya tidak disita dan uangnya sebesar Rp 500 juta tidak
diblokir.
Sedangkan dakwaan ketiga, Gayus dijerat dengan ancaman
pidana Pasal 6 ayat (1) hurua UU tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Gayus telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
Muhtadi Asnus dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dakwaan keempat, Gayus telah
memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Keterangan itu antara lain tentang seluruh harta bendanya dan harta
benda istri, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi wajib
pajak. Harta mereka diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana
korupsi. Perbuatan Gayus dijerat pasal 22 Jo pasal 28 UU tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gayus Diancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan