TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan yang dialami jemaat
HKBP Pondok Timur Indah, bukan pertama kali terjadi. Kekerasan yang
pertama kali terjadi pada 8 Agustus silam.
"Pada 8 September ada surat dari Kapolres Bekasi yang mengatakan sudah
tidak kondusif untuk beribadah lagi di HKBP Pondok Timur Indah. Kenapa
kita yang harus mengamankan diri, bukan pelaku yang diamankan," ucap
Pendeta Pietersen Purba di Mabes Polri, Minggu (12/9/2010).
Kejadian
8 Agustus silam tersebut tidak menimbulkan korban satu pun. Hanya saja,
kericuhan terjadi di daerah HKBP Pondok Timur Indah.
Setelah
kejadian tersebut pihak HKBP Pondok Timur Indah membuat laporan pertama
kali ke Mabes Polri. Laporan yang diadukan berisi penganiyaan dengan
pasal 351 JO 170 KUHP.
Kini pihak jemaah HKBP Pondok Timur Indah kembali
melapor ke Mabes Polri terkait kasus penusukan yang salah satu jemaat
bernama Asian Lumbantoruan Sihombing.
Sudah Tiga Kali Jemaah HKBP Pondok Timur Indah Dianiaya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan