News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kompol Arafat

Arafat Bakal Buka-bukaan di Pledoi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas (Tengah) memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010) Jabatan Brigjen Pol Edmon Ilyas telah pencopotannya sebagai Kapolda Lampung, karena terkait penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu dirinya menangani kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan mantan pegawai pajak golongan III Gayus Tambunan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kompol Mohd. Arafat Enanie bakal buka-bukaan dalam pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010). Terdakwa dugaan penyuapan saat menangani kasus Gayus Tambunan ini kecewa kepada atasannya saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Arafat, Edward Maruli Simanjuntak, membenarkan kliennya akan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Namun, Edward sendiri belum melihat dan membaca langsung nota penyidik madya itu.

"Sejak terakhir sidang kemarin, saya sendiri belum bertemu dengan Pak Arafat. Jadi saya enggak tahu nota pembelaan yang dibuatnya," ujar Edward saat dihubungi Tribunnews.com. Rencananya, sidang akan dimulai usai Salat Zuhur.

Sinyalemen pembelaan Arafat akan memberi kejutan, lanjut Edward, karena apa yang disampaikannya di sidang kurang disorot media. "Di sidang kan Pak Arafat sebut-sebut mantan atasannya Pambudi," paparnya lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum Arafat juga akan menyampaikan nota pembelaannya. Diketahui ada 127 halaman yang bakal dibacakan kuasa hukum. "Nota pembelaan kami 127 halaman," terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini