TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal
Bambang Hendarso Danuri mengatakan sudah ada sembilan orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan dan penganiayaan dua
pemuka agama Jemaat HKBP Pondok Timur Indah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang jelas ada pasal 351, 335, 352, dan lain-lain. Yang kita tuduhkan itu berlapis," ungkap Kapolri Bambang HD usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
BHD
enggan membeberkan identitas para tersangka yang telah diamankan.
Termasuk apakah para tersangka terkait dengan organisasi tertentu.
Disinggung
motif dari para tersangka, BHD menjelaskan saat ini anggotanya masih
melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa
bertambah.
"Sudah tertangkap 9 orang, dengan siapa nanti
tertangkap dapat didalami dari peristiwa yang terjadi, pengakuan dan
alat bukti, baru kita lihat ada latar belakang apa," tuturnya.
Sementara
itu sehubungan dengan kritik sejumlah pihak terhadap pernyataan Kapolda
Metro Jaya Irjen Timur Pradopo, yang menyebutkan peristiwa penusukan
dan penganiayaan pemuka HKBP Pondok Timur Indah adalah kriminal murni,
BHD menyebutkan setiap peristiwa pidana yang terjadi, itu tidak bisa
langsung ditentukan latar belakangnya.
"Yang jelas ada peristiwa, ada
korban, ya kriminal," tegas Bambang HD.
Kapolri: 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan