TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menemukan sembilan orang yang terkait kasus penusukan
Penatua Asian Lumbantoruan Sihombing, dari HKBP Ciketing. Namun sampai
saat ini pihak kepolisian belum menemukan motif dibalik penusukan
tersebut.
" Polisi sudah menangkap dan memeriksa orang yang
terlibat, yakni AF (25), BT, (24), H alias T (17), HS (18), KN (17), NN
(19), PP (25) dan KA (18)," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Iskandar
Hasan, di gedung humas, Selasa (14/9/2010).
Menurut Kadiv Humas
Mabes Polri, kesembilan orang ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Kesembilan orang tersebut hingga kini masih diperiksa di Polres Bekasi.
"Kesembilan orang itu bisa jadi tersangka bisa juga tidak. Tergantung
pemeriksaan nanti. Kesembilan orang ini akan dituntut dengan pasal 351
mengenai penganiyaan yang menyebabkan orang lain terluka. Bisa juga
berkembang ke pasal 170 karena dilakukan bersama-sama, penghasutnya juga
akan kami tuntut pasal 160," ucap Iskandar Hasan.
Sembilan Orang Diperiksa Terkait Penusukan Pemuka HKBP
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan