TRIBUNNEWS.COM,
BEKASI - Seusai menjalani pemeriksaan selama beberapa di Polda Metro
Jaya pada Selasa (14/9/2010) malam, status hukum ketua DPW FPI Bekasi,
Murhali Barda ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penusukan
sintua (pemuka umat) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur
Indah Bekasi, Asian Lumban Toruan Sihombing yang terjadi Minggu
(12/9/2010).
"Saya yang mendampingi pemeriksaan (Murhali
Barda) semalam. Kepolisian tutup BAP dan statusnya ditingkatkan menjadi
tersangka pukul 01.30 WIB," kata kuasa hukum Murhali Barda, Sahlih
Mangara Sitompul, di Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, Rabu
(15/9/2010).
Menurut Sahlih, hingga kini kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, termasuk Murhali.
Dari
pemeriksaan kepolisian, lanjut Sahlih, kliennya dituduh melakukan
pengumpulan massa melalui pesan singkat terhadap 9 orang yang telah
ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
"Ustad (Murhali) ditahan Polda
selama 20 hari ke depan. Pembuktian kami lakukan di pengadilan," ujar
Sahlih.
Ketua Peradi Kota Bekasi ini menegaskan, bahwa Murhali
dan seorang tersangka lainnya, Ade Firman, tidak ditangkap kepolisian,
melainkan diserahkan sebagai langkah kooperatif.
Atas penahanan
Ketua FPI Bekasi ini, Sahlih yang juga Sekretaris Konggres Umat Islam
Bekasi (KUIB) menyatakan kekecewaan kepada kepolisian. Karena, dari 9
tersangka juga mengalami luka-luka, namun pelaku dari oknum HKBP belum
ditangkap kepolisian. Karena itu, KUIB menuntut polisi juga menangkap
dan mengadili pelaku dari oknum HKBP.
"Kami minta kepolisian
untuk mencari, menahan dan membawa oknum HKBP yang membuat Ade Firman
dan Ismail untuk diadili ke meja hijau," tandasnya.
Ketua FPI Bekasi jadi Tersangka dan Ditahan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan