News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kompol Arafat

Arafat Keberatan Diganjar 5 Tahun

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Mohammad Arafat Enanie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kompol Mohd Arafat Enanie menyatakan keberatan atas vonis yang diterimanya dari ketua majelis hakim Haswandi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010). Ia kecewa lantaran vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.

"Hakim dalam amarnya kembali ke BAP. Kesaksian di sidang jelas saya tidak terbukti. Dan hakim tetap pada pola jaksa dan menetapkan saya bersalah," ujar Arafat seusai mendengar vonis di ruang Oemar Seno Adji. Sebelum dibawa kembali ruang tahanan, Arafat sempat meminta kesempatan dari jaksa untuk bicara kepada wartawan.   

Menurut Arafat, keberatannya berdasar karena hakim tetap menggunakan keterangan saksi bukan dari mereka yang disumpah di persidangan, melainkan BAP di hadapan penyidik. Saksi itu adalah Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, dan Roberto Santonius. "Saya keberatan bukti persidangan bukan jadi dasar, tapi BAP penyidik," timpalnya.

Dikatakan Arafat, padahal dalam fakta persidangan jelas, ada penegak hukum lainnya yang terlibat seperti jaksa Cirus Sinaga dan Fadil, serta Kombes Pol Pambudi Pamungkas. "Sudah jelas Pak Cirus dan Fadil dan atasan saya terlibat. Tapi tetap saja beban itu diberikan kepada saya. Terlampau berat yang dibebankan kepada saya," katanya.

Pendapat Arafat ditambahi kuasa hukumnya, Edward Maruli Simanjuntak. Menurut Edward, vonis Arafat jauh dengan vonis yang dikenakan PN Jakarta Selatan kepada terdakwa Alif Kuncoro yang terbukti memberi gratifikasi berupa sepeda motor Harley Davidson tipe Ultra Classic seharga Rp 410 juta. "Jelas sangat memberatkan," ujar Maruli.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini