TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Patrialis Akbar menyatakan keputusan pemberian grasi kepada terpidana korupsi, mantan Bupati Kutai Kertanagara, Kaltim, Syaukani Hasan Rais, sudah final dan tidak bisa dicabut.
Lagipula,
menurut Patrialis, Syaukani memang sudah waktunya bebas, karena adanya
pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepadanya.
"Kalau grasi sudah
final. Kalau memang seperti itu, memang sudah masanya bebas, karena ada
Pembebasan Bersyarat," ujar Patrialis di kantor Kemenkumham, Jakarta,
Jumat (24/9/2010).
Patrialis tak percaya Syaukani bisa kembali
sehat, dan bahkan bisa bernyanyi ria. "Saya tak percaya. Kalau memang
iya, berarti terjadi pembohongan. Tapi, saya tanya pengacaranya,
katanya sakit, kata dokter tidak mungkin sembuh. Terus, kita mau apa
lagi," ujarnya.
Setahu Patrialis, Syaukani tidak bisa sehat
kembali. Pasalnya, sewaktu Patrialis membesuknya di RS Cipto
Mangunkusumo beberapa waktu yang lalu, keadaannya memang seperti tak
bisa beraktifitas lagi.
"Daripada berkalau-kalau, harus ada yang
menyaksikan ke sana. Direkam, difoto," ujar politisi PAN ini.
Kemenkumham berencana membentuk tim invetigasi guna memastikan kesehatan Syaukani. Pemberian
grasi kepada Syaukani, akan menjadi pelajaran bagi Kemenkumham dalam
memberikan grasi kepada terpidana korupsi.
"Saya kira betul-betul jadi
pelajaran," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden SBY melalui Kemenkumham memberikan grasi kepada Syaukani atas pertimbangan kemanusiaan.
Terpidana kasus korupsi APBD Rp 93,204 miliar ini dipotong hukuman penjaranya pada 17 Agustus lalu.
Bupati
Kukar dua periode ini, terbelit kasus korupsi dan divonis enam tahun
penjara. Namun, grasi pemerintah membuat hukumannya dikurangi tiga
tahun, dan ia pun bisa bebas. Dari tiga tahun masa tahanan itu,
Syaukani tak lama mendekam di tahanan.
Karena sakitnya, ia setidaknya
hanya menjalani hukuman selama empat bulan di balik penjara dan
selebihnya ia berpindah-pindah rumah sakit.
Patrialis: Syaukani Sudah Waktunya Bebas
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan