News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Belum Dicegah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

- Direktorat Jendral Imigrasi, belum mendapatkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri.

"Belum ada tuh, tadi hingga pukul 11.30 Wib," ujar Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, MJ Barimbing kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/9/2010) siang.

Barimbing, berjanji akan mengabarkan wartawan apabila dirinya menerima informasi terkait surat permitaan cegah atas Hari Sabarno.
"Besok saya kabari," ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menngenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11, atau Pasal 12 b UU Tipikor tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini