Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dan tokoh Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dan kabur..
Kuasa Hukum terdakwa, Saor Siagian yang membacakan eksepsi mengatakan jaksa telah keliru karena menggabungkan beberapa pengadu atau pelapor dalam satu berkas perkara.
"Ini terkait delik aduan, maka tentunya para pengadu memiliki kepentingan atau kerugian yang berbeda-beda dan berdiri secara sendiri-sendiri. Maka seharusnya dakwaan dilakukan secara terpisah," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Kamis(30/9/2010)..
Menurut Saor, dakwaan juga dianggap kabur karena tidak menyebutkan secara tegas siapa-siapa saja para pengadu dan kedudukan hukumnya.
Lebih jauh Saor menjelaskan apa yang dilakukan dua aktivis LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera)Mustar dan Ferdi dilindungi pasal 310 ayat 3 KUHP yang menyebutkan tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum.
"Skandal korupsi Bank Century dapat memiskinkan rakyat, merusak sendi-sendi ekonomi, sosial, budaya masyarakat. Maka persidangan ini tidak berwenang untuk mendakwa terdakwa,"tandasnya.
Sebelumnya, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009, termasuk juga ke Komisi Pemilihan Umum dan Lembaga Survey Indonesia.
Dua Aktivis Bendera Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger