TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurlan HS, pengacara mantan anggota
Samapta Polres Depok (disersi), Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ahyass
alias Marwan, menampik bahwa kliennya telah melakukan tindak terorisme,
dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Toto Bambang, yang menuduh
kliennya telah melakukan tindak terorisme.
Hal itu dituturkan
pembela hukum Sofyan Tsauri, Nurlan H.S pada eksepsi Sofyan, yang
dibacakan di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat. Siang ini, Rabu
(06/10/2010).
Menurut Nurlan, semua yang telah dilakukan Sofyan adalah
tindakan yang tidak memenuhi unsur-unsur terorisme, karena tidak
menimbulkan teror, seperti penembakan maupun kekerasan lainnya.
"Dakwaan
penuntut umum tidak jelas dan kabur, bagaimana mungkin seseorang
didakwa terorisme sedangkan tindakan tersebut belum dilakukan," tutur
Nurlan usai persidangan Sofyan.
Sofyan diadili terkait jaringan
dan aksi teroris di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia didakwa dengan
empat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sofyan
dipecat dari kesatuan Polri karena alasan poligami. Pasca pemecatan
itulah Sofyan mulai menjalin hubungan dengan kelompok teroris. Ia lantas
aktif dalam jaringan teroris hingga turut dalam pendirian kamp
pelatihan kemiliteran teroris di Jantho, Aceh.
Pada Februari
2009, Sofyan membawa anak didiknya yang berlatih kemiliteran di Aceh ke
Jakarta yang selanjutnya berlatih di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sejak
Juni 2009, Sofyan membeli senjata dari dua anggota Polri yang bertugas
di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur, yakni
Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal. Perantaranya adalah Posma Barimbing,
anggota Polri Bagian logistik di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Hingga
Maret 2010, telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta
19.999 butir peluru kepada Sofyan Tsauri.
Senjata-senjata itulah
yang kemudian dipergunakan Sofyan untuk berlatih di kamp pelatihan
teroris di Aceh. Ketika digerebek Densus 88 dan Brimob Polda NAD,
senjata itu dipergunakan untuk melawan sehingga dua polisi tewas. Ia
didakwa melanggar pasal 13 dan pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 7 UU No. 15
tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme.
"Ini bisnis, tidak
ada suasana teror, Sofyan Tsauri tidak menimbulkan suasana teror, maka
sudah sepantasnya dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujarnya lebih lanjut.
Itu Bukan Terorisme tapi Cuma Bisnis
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan