Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis terdakwa AKP Sri Sumartini, Rabu (6/10/2010). Sumartini, juru ketik dalam penyidikan kasus mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terseret karena diduga menerima uang.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Menurut jaksa penuntut umum, Bu Tini, biasa dipanggil, terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta. Namun hal itu dibantah Tini dan kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan tak tertulisnya, Sumartini menampik semua tuduhan itu. Bahkan ia menjelaskan tak sepeserpun menerima uang Gayus. Bahkan, dengan menangis, Sumartini mengatakan jaksa penuntut umum bisa mengecek harta kekayaan dan apa yang dimiliki keluarganya.
Sumartini juga menampik segala tuntutan jaksa penuntut umum dan tak berdasar sama sekali. Karena tidak berdasar pada fakta persidangan yang ada. Ia menambahkan, jika ada kesalahan dalam perbuatannya, tak lain ia bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.
"Kiranya saya bisa dibebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diringankan dalam vonis nanti yang mulia. Karena saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan saya. Tanpa sedikit pun merekayasa atau mengharapkan sesuatu atas pekerjaan yang saya lakukan," ujar Sumartini kala itu. (*)
Sumartini Divonis Hari ini
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan