JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra
memaklumi atas pernyataan Prof Dr Andi Hamzah, di salah satu media,
yang menyebut pengajuan saksi a de charge seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Muhammad Jusuf Kalla adalah mengada-ada.
"Saya
maklumi, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau
sekarang 77 (tujuh puluh tujuh) tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa
apa yang dulu beliau rancang dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4)
KUHAP," ujar Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (9/10/2010).
Menurut
Yusril, sudah terang dan jelas bahwa dalam pasal tersebut menyatakan
penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan saksi
yang akan menguntungkan dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga wajib memanggil dan
memeriksa saksi yang meringankan itu.
"Jadi tidak benar omongan
Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah
tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4)
KUHAP memerintahkan kepada penyidik memeriksa saksi meringankan itu dan
menuangkannya dalam BAP," imbuhnya.
Pekan lalu, Yusril mengatakan
keterangan SBY, salah satunya, cukup relevan sebagai saksi. Karena
sewaktu menjadi Menteri Pertambangan dan Energi era Gus Dur,
SBY kerap hadir dalam rapat-rapat kabinet. SBY tahu proses Sisminbakum
karena duduk perkara Sisminbakum dibahas dalam rapat kabinet tersebut.
"Saya
kira kesaksian dan keterangan dari SBY sangat penting. Karena
keterangan beliau itu dapat menentukan apakah kasus yang dituduhkan
kepada saya ini adalah sebuah tindak pidana atau bukan," ujar Yusril
kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik Pidana Khusus.
Era Gus
Dur, biaya akses Sisminbakum tidak termasuk dalam PNBP. Sampai
lengsernya, Gus Dur juga tidak pernah mengubah Peraturan Pemerintah
tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM. Hal itu berlanjut sampai
pemerintahan Megawati Sukarnoputri.
Tidak demikian ketika SBY
naik sebagai presiden. Di mana SBY dua kali mengubah peraturan
pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM dan tidak pernah
memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Itu pun setelah salah
satu terdakwa korups Sisminbakum, mantan Dirjen AHU Prof Romli
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian,
Yusril melihat, Romli diadili bukan karena akses biaya Sisminbakum
masuk dalam PNBP sampai 2009. "Kalau presiden mengatakan ini bukan PNBP
dan uang tidak disetorkan sebagai PNBP mengapa kami harus didakwa di
pengadilan," dalihnya. (*)
Yusril: Andi Hamzah Lupa dan Sudah Uzur
Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan