Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk
tersangka mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Ini dilakukan demi
kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemadaam kebakaran.
"Sudah
ditandatangani oleh pimpinan KPK. Dan sudah dikirim sejak 6 Oktober
2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi,
Jakarta, Senin (11/10/2010).
Saat dikonfirmasi, pihak imigrasi
belum bisa memastikan adanya pengajuan cegah untuk Hari Sabarno
tersebut. "Jumat kemarin sih belum ada. Nanti saya cek lagi," ujar
Kasubag I Humas Imigrasi Bambang Catur.
KPK menetapkan Hari
Sabarno sebagai tersangka sejak 29 September 2010, dalam kasus pengadaan
mobil damkar tahun 2002-2005. Hari Sabarno
diduga merugikan negara 86,07 miliar rupiah atas pengadaan damkar di 22
daerah di Indonesia ini.
Penetapan tersangka bagi Hari Sabarno
merupakan pengembangan dalam kasus damkar mantan Dirjen Otonomi Daerah
Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dan mantan Direktur PT Istana Sarana
Raya (alm) Hengky Samuel Daud. Keduanya telah divonis bersalah dalam
kasus damkar.
Hari Sabarno diduga ikut berperan dalam penerbitan
radiogram yang menjadi asal masalah tersebut. Selain itu, Hari Sabarno
diduga menerima sesuatu terkait pengadaan damkar tersebut.
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan cegah ke luar negeri, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hari Sabarno.
Hari Sabarno Dicegah ke Luar Negeri
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan