Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Menyikapi razia dan pelarangan produk mie instan buatan
Indonesia di Taiwan, Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM),
Kustantinah mengatakan, Taiwan bukanlah negara yang ikut dalam
CAC (Codex Alimentarius Commission).
Negara tersebut punya
standar dan batasan-batasan sendiri di luar kesepakatan yang sudah
diatur secara internasional.
"Sebetulnya secara internasional
ada Codex Alimentarius Commission yang mengatur regulasi dan persyaratan
standar keamanan, mutu, serta gizi produk pangan olahan. Mie instan
produk Indonesia tentu sudah sesuai aturan itu. Kalau disana
dipersoalkan, sebetulnya bukan lantaran produknya berbahaya, tetapi
karena mereka punya standar sendiri. Taiwan itu malah tidak ikut codex,"
ujar Kustantinah.
Kustantinah menjelaskan, dari kajian
persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, dan Amerika Serikat,
batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan, yang diizinkan adalah
1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum
penggunaan nipagin sebanyak 250 mg/kg dan untuk di Hongkong sebesar 550
mg/kg.
Sementara kandungan nipagin yang terdapat dalam kecap mie
instan buatan Indonesia yang terdaftar di badan POM diketahui hanya
menggunakan sebanyak 250 mg/kg. Kustantinah menyimpulkan, itu berarti
produk mie instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk
dikonsumsi.
Mengenai adanya kemungkinan mie instan oplosan dari
Indonesia dengan kadar bahan pengawet di atas standar yang telah
ditetapkan yang masuk Taiwan lalu kemudian dijadikan alasan pelarangan
oleh pemerintah Taiwan, Kustantinah enggan berkomentar banyak.
Dikatakannya, dalam berdagang, sah-sah saja jika para produsen menjual
dagangannya ke Taiwan, meskipun tidak ada hubungan bilateral yang
mengatur kerjasama perdagangan dengan negara tersebut.
Kustantinah: Taiwan Tidak Ikut Standar Internasional
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan