TRIBUNNEWS.COM - Seorang jamaah calon haji (calhaj) perempuan asal embarkasi Makasar diketahui bisa lolos dan berangkat ke tanah suci, padahal kondisinya sedang hamil. Usia kandungan jamaah bernama Helmiyati ini 10-12 minggu.
Sekaranf, Tim kesehatan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Madinah tengah merwat Hemmiyati karena yang bersangkutan mengalami flek atau mengeluarkan bercak-bercak darah sehingga membutuhkan penanganan tim medis. Jemaah tersebut saat ini dalam perawatan RS khusus Ibu dan Anak, Wilada,di Madinah.
"Ya memang benar ada jamaah kita yang diketahui sedang hamil," kata Wakil Kepala Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) dr Mawardi Edi saat dikonfirmasi wartawan, di Madinah, Jumat (15/10/2010) petang.
Tentu saja lolosnya Helmiyati ini menimbulkan pernyataan. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap orang hamil tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kepada setiap jamaah.
Edi menambahkan, pasien tersebut tidak sampai mengalami pendarahan sehingga janin masih dicoba untuk dipertahankan. Pasien pun kini diharuskan bedres selama beberapa hari di RS Wilada (rumah sakit bersalin di Madinah).
Ketika ditanyakan mengapa jamaah hamil bisa lolos ke Tanah Air, dr Edi mencoba untuk mengkonfirmasi timnya di Tanah Air. "Bisa jadi ketika diperiksa memang belum kelihatan. Tapi, kita akan minta keterangan dari Tanah Air," janjinya.
Menanggapi kecolongan tersebut, Kepala Daerah Kerja Madinah, Subakin Abdul
Mutholib mengimbau kepada jamaah agar tidak memaksakan diri pergi ke Tanah Suci jika dirinya diketahui tengah mengandung. Sebab, ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik yang kuat.
Selain itu, Subakin juga meminta kepada tim kesehatan di Tanah Air untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pemeriksaan kepada jamaah. "Pemeriksaan terakhir ada di embarkasi itu yang seharusnya tak boleh lolos," papar Subakin.(kemenag.go.id)
Jamaah Hamil Kok Bisa Berangkat Haji ?
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger