Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari dua atasan Gayus HP Tambunan yang menjadi tandem dalam menelaah keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal, akan menjalani sidang perdana mendengar dakwaan penuntut umum. Dia adalah Humala Setia Leonardo Napitupulu.
Dalam website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Humala yang menjadi Penelaah Keberatan, bersama atasan Gayus lainnya, Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasie Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak, teribat penanganan PT SAT.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan Humala disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010). "Benar Humala sidang pertama hari ini," ujar Yusuf.
Humala, Maruli dan Gayus didakwa telah melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus dan atau menambah sangsi terkait permohonan keberatan wajib pajak, serta bertanggung jawab atas kebenaran hasil penelitian.
Namun, diduga atas perbuatan ketiganya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara dan telah menguntungkan PT. Surya Alam Tunggal selaku korporasi, paling tidak sejumlah Rp. 570,952,000.
Satu Atasan Gayus Hadapi Dakwaan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan