News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponeering Bibit Chandra

Kubu Anggodo : Kejagung Lecehkan Hukum

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESPON KEPUTUSAN MA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, M.Jasin, dan Chandra M.Hamzah (kiri ke kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010). Keterangan tersebut terkait respon terhadap keputusan MA yang menolak PK kasus Bibit dan Chandra. Bibit dan Chandra menyatakan siap menjalani persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo tetap berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kalau Kejaksaan memilih opsi deponeering, itu artinya Kejaksaan telah melecehkan putusan MA.

"Ingat, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA dalam perkara SKPP Bibit-Chandra ini, yakni mengembalikan putusan pada Pengadilan Tinggi (PT). Di putusan Banding, hakim memerintahkan perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan. Jangan sampai Kejaksaan sebagai lembaga hukum, tapi justru melecehkan hukum sendiri," kritik kuasa hukum Anggodo yakni Bonaran Situmeang kepada Tribunnewss.com, Senin (25/10/2010).

Bonaran mengatakan, pihaknya sudah menempuh proses hukum terhadap diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Yakni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri, menghadapi Banding hingga PK yang diajukan Kejagung.

Tapi kalau Kejagung memilih opsi depoonering, maka ia merasa rugi telah menempuh proses hukum tersebut. "Kita saja patuh. Saat Kejaksaan mengeluarkan SKPP, yang bisa kita lakukan ada mengajukan pra peradilan. Tapi kalau sekarang di deponeeering, langkah hukum kami sia-sia. Di mana keadilan dan kesamaan hukum kalau deponeering dilakukan Kejaksaan," lanjut Bonaran.

Bonaran juga mengingatkan, Kejaksaan tidak begitu saja bisa mengeluarkan deponeering. Kejaksaan harus mengajukan izin ke lembaga tinggi negara sebelum menerbitkan opsi tersebut. "Ajukan ke lembaga tinggi, MA saja putusannya ajukan ke pengadilan," tambah Bonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini