Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Mantan aktivis 98 resmi mengajukan uji materi Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah
Konstitusi.
Mereka tiba di gedung Mahkamah Konstitusi tepat pada pukul
14.00 WIB dan akan menggugat pasal 1 angka 4 dan pasal 25 dan 26.
"Ada
11 pemohon yang mengajukan," ujar salah satu anggota Eksponen Aktivis
98, Ray Rangkuti, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Senin (25/10/2010).
Sementara itu anggota Eksponen Aktivis 98
lainnya, Gatot Goei mengatakan aturan-aturan yang ada di Undang-undang
gelar pahlawan tersebut belum secara tegas.
Sehingga jika ada orang melanggar HAM berat dimungkinkan sekali jadi pahlawan nasional.
"Maka
kita ajukan judicial review ini. Sebabnya rencana pemerintah beri gelar
pahlawan ke Soeharto dan nggak setuju, Soeharto turun karena
kejahatan," jelasnya.
Eks aktivis 98 juga berharap MK mau mendengar aspirasinya
"Semoga MK dengar aspirasi eksponen 98," tandas Gatot.
Sebelumnya,
Para mantan aktivis '98 yang terdiri dari A Wakil Kamal, Ray Rangkuti
dan kawan-kawan berencana akan mengajukan yudisial review kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul rencana pemberian gelar Pahlawan
Nasional terhadap mantan Presiden Soeharto.
Aturan yang digugat
adalah Pasal 1 ayat 4 terkait dengan definisi gelar Pahlawan Nasional.
Sedangkan gugatan kedua yakni Pasal 16 (1) Ayat 1 tentang keanggotaan
dewan gelar.
Menurut mereka dalam dewan gelar diketahui ada
unsur dari militer. Padahal, ia menambahkan, TNI itu hanya untuk
menggelar keamanan negara.
Mereka juga akan menggugat Pasal 25 mengenai syarat-syarat umum gelar Pahlawan serta Pasal 26 tentang syarat khusus.
Mantan Aktivis 98 Resmi Ajukan Uji Materi ke MK
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan