Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Mantan aktivis 98 meminta Mahkamah Konstitusi memutus perkara
uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan dan
Tanda Jasa sebelum tanggal 10 November. Hal tersebut
dilakukan lantaran penetapan gelar pahlawan nasional akan ditetapkan
pada tanggal tersebut.
"Ini bisa disikapi cepat oleh MK, terkait
penetapan calon pahlawan dan ada waktu 10 hari terkait gugatan kita
sehingga ada urgensinya," ujar anggota Eksponen Aktivis 98, Ray
Rangkuti saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Senin (25/10/2010).
Menurut Ray, MK harus mengeluarkan putusan karena keinginan banyak pihak untuk Soeharto bisa jadi pahlawan. "Keinginan banyak pihak untuk Soeharto bisa jadi pahlawan," tandasnya.
Sebelumnya,
Para mantan aktivis '98 yang terdiri dari A Wakil Kamal, Ray Rangkuti
dan kawan-kawan berencana akan mengajukan yudisial review kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul rencana pemberian gelar Pahlawan
Nasional terhadap mantan Presiden Soeharto.
Aturan yang digugat
adalah Pasal 1 ayat 4 terkait dengan definisi gelar Pahlawan Nasional.
Sedangkan gugatan kedua yakni Pasal 16 (1) Ayat 1 tentang keanggotaan
dewan gelar.
Menurut mereka dalam dewan gelar diketahui ada
unsur dari militer. Padahal, ia menambahkan, TNI itu hanya untuk
menggelar keamanan negara.
Mereka juga akan menggugat Pasal 25 mengenai syarat-syarat umum gelar Pahlawan serta Pasal 26 tentang syarat khusus.
Uji Materi Harus Putus Sebelum 10 November
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan