Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski
dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf b UU RI no 15 tahun
2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no
1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang,
namun ipar Noordin M Top Ata Sabiq Alim mendapat vonis setengah tahun
lebih ringan dari ayahnya, Baridin, yang divonis selama 5 tahun penjara.
"Majelis
Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menyembunyikan Noordin M Top
dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa
berada dalam penahanan," kata Hakim Subianto di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
Ia mendapat hukuman lebih
ringan karena diketahui peran Ata dalam menyembunyikan keberadaan
Noordin M Top yang tak lain adalah kakak iparnya atas perintah Baridin.
Saat
berada di Poso, Baridin menyuruh Ata untuk pulang ke Cilacap untuk
menemani Noordin. Ata merupakan orang yang selalu menemani Noordin
dalam perjalanan selama berada di Jawa Tengah.
Ipar Noordin M Top Divonis 4,5 Tahun Penjara
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan