TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilihan Deponering oleh Kejaksaan Agung
terhadap kasus Bibit-Chandra adalah pilihan terbaik. Pasalnya sejak awal
kasus dugaan pemerasan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) itu memang bermasalah, dan terkesan mengada-ada.
Hal
tersebut dituturkan oleh Kandidat ketua KPK, Bambang Widjoyanto, usai
menghadiri Musyawarah Wilayah VIII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
Indonesia (Kahmi), di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10/2010).
"Deponeringkan
haknya Jaksa Agung, dan itu mengkesampingkan perkara, harusnya sudah
ada perkara dulu, inikan sudah bermasalah dari awal, enggak ada kasus
diada-adakan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dengan
keputusan tersebut, berarti Jaksa Agung secara tidak langsung mengakui
bahwa Bibit-Chandra telah melakukan tindak pidana.
Praktisi hukum
itu juga melihat pilihan jaksa tersebut adalah untuk mengkedepankan
utilitarian justice, atau prinsip pemanfaatan. Pengesampingan perkara
ini, salah satunya dapat menjadi pintu masuk untuk menegakan asas
pemanfaatan.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah tidak lagi
dapat dipersoalkan, pasalnya Kejaksaan sudah mengatakan hal yang senada.
Namun masih terbuka celah besar untuk masukan-masukan.
Deponering adalah Pilihan Terbaik
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan