Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Kejaksaan Agung yang mendeponeer atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bukanlah hadiah.
"Terbitnya deeponering (untuk Bibit-Chandra) lebih karena kwajiban yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar peneliti hukum ICW Donald Fariz kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2010). Menurutnya, Kejaksaan Agung semestinya dari awal mengeluarkan deponeering.
Sebagian pihak menilai, keluarnya deponeering bagi Bibit-Chandra di tengah kegentingan KPK memberantas korupsi yang kini menumpuk adalah bargaining atau tawar menawar pihak lain. Namun, ICW tak sependapat. "Bukan karena tawar menawar atau bahkan sebagai hadiah kepada KPK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ICW mengganggap positif langkah Kejaksaan AgungĀ mendeponeer perkara tersebut di tengah silang pendapat banyak pihak. "Karena seharusnya dari dulu dilakukan Kejaksaan Agung," imbuh Donald. Demikian perdebatan yang menguras energi banyak pihak tersebut tak terjadi lagi. (*)
ICW Sepakat Deponeering Bibit-Chandra Bukan Hadiah
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan