Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan menjalani sidang perdana gugatan uji materi
saksi yang meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Tersangka kasus korupsi Sisminbakum tersebut akan menguji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP.
Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
"Iya benar hari ini sidangnya jam 11 siang," ujar Panitera MK, Kasianur Sidahuruk kepada Tribunnews.com, Senin (1/11/2010).
Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra akan mempermasalahkan penolakan Kejaksaan Agung menghadirkan beberapa pejabat negara dan Presiden SBY untuk menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.
Yusril menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi saksi yang meringankan ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril ingin menguji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP. Menurut Yusril, dalam proses hukum penyidikan suatu perkara sesuai dua pasal tersebut, harus ada perimbangan hukum antara saksi dengan pihak penyidik dalam hal penghadiran saksi-saksi ahli. (*)
Hari ini Yusril Sidang Perdana Uji Materi Saksi Meringankan
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan