News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terorisme

Anggota Brimob Mengaku Ditipu Teroris

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Tsauri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri yang merupakan staf logistik Mako Brimob, Posma Barimbing (34) mengaku ditipu oleh kenalannya, Ahmad Sutrisno, sehingga pria asal Sumatera Utara itu mau menjual satu pucuk senjata beserta 6000 butir peluru kepada tersangka teroris itu.

"Dia bilang ada anggota yang kehilangan senjatanya," tuturnya pada sidang atas nama terdakwa Sofyan Tsauri, di pengadilan negeri Depok, Kamis, (04/10/2010).

Karena merasa iba, ia pun mengusahakan sebuah revolver kepada pria yang sudah ia anggap sebagai saudara sendiri itu. Posma lalu menghubungi kenalannya di Gudang Logistik Polri, di Cipinang, Jakarta Timur, Tatang Mulyadi, yang dapat menjual senjata tersebut. Kepada Sutrisno, Posma mengaku melepas senjata tersebut seharga Rp 5 juta.

Kepada Majelis Hakim, Posma mengakui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak patut. Pasalnya, penjualan dari Tatang tidak disertai dengan surat-surat resmi dari Kapolri. Ahmad Sutrisno yang bukan anggota polripun ia anggap tidak berhak memiliki senjata.

Beberapa minggu setelah penjualan senjata, Ahmad Sutrisnopun kembali meminta sesuatu dari Posma, kali ini adalah 65.000 butir peluru. Atas permintaan itu, Posma sempat terkejut dan tidak menanggapi Sutrisno.

"Gila, dapet dari mana 65.000 butir peluru," tuturnya mengulangi jawabannya kepada Ahmad Sutrisno.

Akhirnya Posma dapat memenuhi permintaan tersebut, setelah Ahmad Sutrisno mengaku sudah mendapatkan peluru, namun masih kurang 6000 butir.

"Dia bilangnya untuk anggota Polri di Solo (Jawa Tengah)," katanya.

Akhirnya Posma dapat memenuhi permintaan Ahmad Sutrisno, iapun menjual 6000 butir peluru berkaliber 56,6 milimeter kepada Ahmad Sutrisno.

Posma sendiri juga mengakui, bahwa ia juga yang memperkenalkan Sofyan Tsauri dengan Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, dua anggota Gudang Logistik Polri yang akhirnya menjual puluhan pucuk senjata berikut belasan ribu butir peluru.

Kini, Ahmad Sutrisno telah mendekam di penjara karena dituduh membantu pengadaan senjata untuk kelompok teroris Aceh, begitupun dengan Sofyan Tsauri dan Tatang Mulyadi. Namun Posma sendiri tidak sampai di pidanakan, karena perbuatannya menjual senjata kepada Ahmad Sutrisno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini