TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri yang merupakan staf logistik
Mako Brimob, Posma Barimbing (34) mengaku ditipu oleh kenalannya, Ahmad
Sutrisno, sehingga pria asal Sumatera Utara itu mau menjual satu pucuk
senjata beserta 6000 butir peluru kepada tersangka teroris itu.
"Dia
bilang ada anggota yang kehilangan senjatanya," tuturnya pada sidang
atas nama terdakwa Sofyan Tsauri, di pengadilan negeri Depok, Kamis,
(04/10/2010).
Karena merasa iba, ia pun mengusahakan sebuah revolver
kepada pria yang sudah ia anggap sebagai saudara sendiri itu. Posma
lalu menghubungi kenalannya di Gudang Logistik Polri, di Cipinang,
Jakarta Timur, Tatang Mulyadi, yang dapat menjual senjata tersebut.
Kepada Sutrisno, Posma mengaku melepas senjata tersebut seharga Rp 5 juta.
Kepada Majelis Hakim, Posma mengakui bahwa hal tersebut
adalah sesuatu yang tidak patut. Pasalnya, penjualan dari Tatang tidak
disertai dengan surat-surat resmi dari Kapolri. Ahmad Sutrisno yang
bukan anggota polripun ia anggap tidak berhak memiliki senjata.
Beberapa
minggu setelah penjualan senjata, Ahmad Sutrisnopun kembali meminta
sesuatu dari Posma, kali ini adalah 65.000 butir peluru. Atas permintaan
itu, Posma sempat terkejut dan tidak menanggapi Sutrisno.
"Gila, dapet dari mana 65.000 butir peluru," tuturnya mengulangi jawabannya kepada Ahmad Sutrisno.
Akhirnya
Posma dapat memenuhi permintaan tersebut, setelah Ahmad Sutrisno
mengaku sudah mendapatkan peluru, namun masih kurang 6000 butir.
"Dia bilangnya untuk anggota Polri di Solo (Jawa Tengah)," katanya.
Akhirnya
Posma dapat memenuhi permintaan Ahmad Sutrisno, iapun menjual 6000
butir peluru berkaliber 56,6 milimeter kepada Ahmad Sutrisno.
Posma
sendiri juga mengakui, bahwa ia juga yang memperkenalkan Sofyan Tsauri
dengan Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, dua anggota Gudang Logistik
Polri yang akhirnya menjual puluhan pucuk senjata berikut belasan ribu
butir peluru.
Kini, Ahmad Sutrisno telah mendekam di penjara
karena dituduh membantu pengadaan senjata untuk kelompok teroris Aceh,
begitupun dengan Sofyan Tsauri dan Tatang Mulyadi. Namun Posma sendiri
tidak sampai di pidanakan, karena perbuatannya menjual senjata kepada
Ahmad Sutrisno.
Anggota Brimob Mengaku Ditipu Teroris
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger