News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponeering Bibit Chandra

Deponeering Tetap Keluar Meski Ditolak DPR

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kejaksaan Agung harus meminta pendapat DPR usebelum mengeluarkan surat resmi Deponering kasus Bibit-Chandra.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Dr Marwan Effendy SH, Jaksa Agung (Plt) Darmono, menyatakan Kejaksaan Agung akan jalan terus untuk mengeluarkan deponering kendati bila ada penolakan DPR RI.

"Kalau DPR menolak kata Pak Darmono kita jalan trus," ungkap Marwan, dalam acara Seminar Nasional Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia berdasarkan UU No 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/11/2010) siang.

Menurutnya sangatlah tidak adil bila perkara Bibit-Chandra dibiarkan tanpa ada kejelasan hukum. "Bisa kita bayangkan orang diadili tidak, dibebaskan tidak, seperti yang dialami Pak Chandra," ujarnya.

Kejagung sendiri, pada tanggal 29 Oktober 2010, telah memutuskan untuk mengambil opsi deponeering dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, atas pertimbangan menyelamatkan proses pemberantasan korupsi melalui lembaga anti korupsi KPK.

Namun hingga kini surat deponering itu belum dikeluarkan menyusul belum adanya persetujuan dari DPR RI, Presiden, Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini