TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Syarif
Usman, terdakwa dugaan perkara terorisme, mengatakan uang Rp 200 juta
yang ia beri ke Abdul Haris alias Haris adalah untuk dakwah Islam,
bukan untuk aksi terorisme yang dituduhkan.
Dalam eksepsi yang
dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010),
Syarif keberatan dengan dakwan penuntut umum. Ia mengaku sudah
meniatkan uang itu dakwah di jalan Allah.
"Amar ma'ruf nahi
munkar. Saya jihad fisabilillah, mengobati masyarakat dari judi dan
maksiat," demikian eksepsi atau nota keberatan pribadi yang disampaikan
Syarif di muka persidangan.
Pria asal Rangkasbitung, Banten
ini juga menolak disebut membantu terorisme dengan memberikan sebagian
hartanya untuk membeli amunisi kelompok teroris Jalin Jantho Aceh.
"Itu
semata-mata mencari ridho Allah," katanya lagi.
Usai
persidangan, kuasa hukum Syarif, Asludin Hatjani menerangkan bahwa
infaq itu dilakukan atas anjuran gurunya Ustad Abu Bakar Baasyir.
"Dia
cuma niat beramal. Apalagi yang meminta ustadnya," ujar Asludin. Ia
meminta hakim membatalkan dakwaan penuntut umum demi hukum.
Syarif: Infaq Rp 200 Juta untuk Dakwah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan