Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ary Yusuf Amir selaku pengacara dari Susno Duadji menilai bahwa dari 7 saksi yang dihadirkan, 6 di antaranya telah terbukti berbohong.
"Dalam persidangan para saksi mendengar pemotongan dana (Pilkada Jawa Barat) itu perintah Kapolda. Lalu saya tanya ada yang lain (dengar) gak? Katanya gak ada. Tapi di persidangan terbukti bahwa Ibu Nining juga mendengarkan. Ibu Nining mengatakan sendiri bahwa tidak ada kata-kata perintah Kapolda. Tapi perintah dari pimpinan. Cuma asumsinya Ibu Nining itu, pimpinan yang dimaksud adalah Kapolda, padahal pimpinan yang dimaksud adalah Kepala Bidang Keuangan," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010).
Dengan demikian, ia menilai saat ini telah terungkap bahwa perkara ini sangat lemah. Bahkan Ary menganggap jaksa penuntut umum (JPU) sangat ceroboh karena telah meneruskan perkara ini.
"Jadi itu yang membuat kita kesal," ungkapnya.
Menurut Ary Yusuf Amir, perkara ini sarat dengan rekayasa dan terkesan sangat dipaksakan. "Lalu mengapa kita menghabiskan waktu lama-lama untuk sesuatu hal yang sangat tidak penting," tandasnya.(*)
Ary Yusuf Amir: Enam dari Tujuh Saksi Telah Berbohong
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan