TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era Plt Jaksa
Agung Darmono, Kejaksaan Agung keluarkan opsi deponeering untuk perkara
Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Namun, Jaksa Agung Basrief
Arief belum diketahui kapan menandatangani resmi deponeering tersebut.
"Saya
akan tetap membaca kembali dengan maksud masih ada hal-hal yang perlu
kita tambahkan terutama terkait alasan-alasannya," ujar Basrief dalam
juma pers perdana bersama wartawan di Kejaksaan Agung, Senin
(29/11/2010).
Basrief menjelaskan, apa yang dilakukannya bukan
pengkajian ulang, tapi hanya memberi penambahan jika ada alasan-alasan
yang sudah masuk masih kurang. Tentu saja sambil menunggu pertimbangan
dari lembaga negara soal deponeering itu.
Seperti diketahui,
pengesahan deponeering hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif
bukan Plt Jaksa Agung. Sementara yang diambil Darmono kemarin dari
deponeering adalah baru sebatas sikap Kejaksaan Agung saja.
Basrief Masih Akan Pelajari Deponeering Bibit-Chandra
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan