Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak tinggal diam mengetahui ringannya putusan
pengadilan terhadap terdakwa kasus Sisminbakum, mantan Dirjen AHU
Zulkarnain Yunus, yakni satu tahun. Padahal, jaksa menuntut yang
bersangkutan dengan tujuh tahun penjara.
Karena itu, JAM Pidsus M
Amari menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. "Ya harus itu," ujar M Amari di Kejaksaan Agung,
Jumat (3/12/2010).
Sesuai KUHAP jaksa berhak mengajukan banding
dalam tempo 7 hari pascaputusan. "Tuntutannya berapa? Kalau itu (7
tahun) enggak usah dibilangin. Kalau kurang dari 2/3, wajib itu banding.
Kalau enggak banding, salah dia (jaksa)," tegas Amari.
Majelis
Hakim PN memvonis Zulkarnaen dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp
100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti
sebesar Rp 240 juta.
Zulkarnaen divonis terbukti bersalah
menyalahgunakan wewenang jabatan Dirjen AHU Depkumham pada 2002-2006,
dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee
Sisminbakum.
Jaksa Ajukan Banding Putusan Zulkarnain
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan