TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri
Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung
menghentikan penyidikan perkaranya. Alasannya, Kejagung telah salah
menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Tim penasihat hukum
Yusril yang terdiri dari Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf, Dr Teguh
Samudra, Erman Umar, Chudry Sitompul, Jamaluddin Karim dan Haryo Budi
Wibowo menyusun summary kasus yang dijadikan alasan penghentian
penyidikan perkara.
Berikut summary kasus penasihat hukum Yusril yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2010).
Dalam
dakwaan terhadap Romly Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus disebutkan
bahwa Yusril “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana
korupsi. Dalam dakwaan Romly disebutkan peristiwa pidana yang dilakukan
terdakwa terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan 30 Juni 2002.
Dari
empat dakwaan terhadap Romly, yang terbukti hanya satu, yakni yang
bersangkutan membagi uang hasil akses fee milik Koperasi Pengayoman
dengan Direktorat Jendral Administrasi Umum (AHU), berdasarkan surat
perjanjian yang ditanda-tangani Romly dan Ketua Koperasi, Ali Amran,
tanggal 25 Juli 2001.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan yang
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada saat hasil akses fee
masih berada pada PT SRD (Sarana Rekatama Dinamika) dan Koperasi, belum
terjadi korupsi.
Perjanjian pembagian hasil akses fee antara
swasta PT SRD dengan Koperasi, menurut putusan pengadilan adalah sah dan
biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP sebagaiman didakwakan jaksa.
Namun,
ketika hasil pembagian antara Koperasi dengan Ditjen AHU diterima yang
terakhir ini, maka uang itu harus dimasukkan ke kas negara. Bukan
sebagai PNBP, tetapi sebagai “penerimaan lain-lain”.
Karena tidak
disetorkan ke kas negara, maka Romly terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penyalahgunaan wewenang, melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Putusan
Zulkarnain Yunus dan Samsuddin Manan Sinaga adalah sama dengan putusan
Romly. Kedua orang ini, yang menjadi Dirjen AHU sesudah Romly,
dinyatakan bersalah karena meneruskan kebijakan Romly.
Dalam
pembelaannya, penasehat hukum Romly mengatakan bahwa Romly membagi
hasil biaya akses itu atas perintah jabatan Menteri Kehakiman dan HAM
ketika itu, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Namun, dalam
pertimbangan hukum pengadilan, dikatakan bahwa Yusril yang menjadi
menteri saat itu tidak mengetahui soal-soal teknis mengenai pembagian
hasil akses fee antara koperasi dan Dirjen AHU, sehingga dia tidak dapat
dipersalahkan.
Namun bukti Keppres No 62/M Tahun 2001 yang telah
dilegalisasi oleh Sekeratariat Kabinet menunjukkan dengan pasti bahwa
Yusril sudah diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid sejak tanggal
8 Pebruari 2001, enam bulan sebelum Romly membuat perjanjian dengan
koperasi.
Jadi, kalau Yusril ingin didakwa karena “turut serta”
atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana dengan Romly mengenai
pembagian uang akses fee itu, jelas Kejaksaan Agung telah “error in
persona”, yakni salah menyebutkan nama Yusril sebagai orang yang
bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Romly. Karena, Yusril yang
sudah berhenti menjadi Menteri Kehakiman enam bulan sebelumnya sangatlah
mustahil untuk memberi perintah jabatan kepada Romly, apalagi
bersama-sama melakukan tindak pidana bersamanya.
Seharusnya
Kejaksaan Agung menyidik lebih dalam, siapakah Menteri Kehakiman
pengganti Yusril sejak 8 Februar1 2001, dan khususnya saat Romly
menandatangani perjanjian dengan koperasi, yang konon memberi perintah
jabatan itu.
Dalam perkara Yohanes Woworuntu, disebutkan bahwa
terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu antara tahun
2000 sampai 5 November 2008. Yohanes melakukan korupsi itu
“bersama-sama” dengan Yusril Ihza Mahendra.
Dakwaan ini sungguh
tidak masuk akal, karena sejak tahun 2000 sampai 2008 ada enam orang
pernah menjadi Menteri Kehakiman, yakni Yusril, Baharuddin Lopa,
Marsillam Simandjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata.
Namun
yang didakwa melakukan korupsi dengan Yohanes hanya Yusril saja.
Padahal Yusril menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 26 Oktober 1999 –
8 Februari 2001 di zaman Gus Dur, dan diangkat lagi oleh Megawati dari
tanggal 9 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. Ini jelas menunjukkan
Kejaksaan Agung mempunyai target untuk memenjarakan, Yusril, sementara
yang lain yang seharusnya bertanggung jawab tidak disentuh sama sekali.
Namun,
dalam kasasi, pertimbangan Majelis Hakim Agung, disebutkan bahwa yang
ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan
Yohanes ialah Romly Atmasasmita.
Yang lain-lain, termasuk Yusril
tidak terbukti. Dalam diktum putusan Mahkamah Agung disebutkan
“menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi”.
Tidak disebutkan Yohanes bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, apalagi dengan Yusril.
Alasan Yusril Minta Kasusnya Dihentikan
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan