Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Seusai intensif melakukan pemeriksaan selama berjam-jam,
penyidik KPK dinformasikan akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota
Bekasi, Mochtar Mohammad pada Senin (13/12/2010) petang ini.
Mochtar
mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini yang
bersangkutan belum keluar dari kantor KPK. "Pemeriksaannya sudah
selesai. Sebentar lagi ditahan," ujar sumber di KPK.
Menurut
sumber tersebut, penahanan belum bisa dilakukan lantaran terjadi
perdebatan antara penyidik KPK dan Mochtar. Rupanya, Mochtar menolak
ditahan. "Sekarang lagi debat tuh. Walikotanya enggak mau ditahan,"
jelasnya.
Pantauan Tribunnews, di halaman kantor KPK sejak pagi sudah ada belasan pendukung Mochtar yang berkeliaran.
Pada
15 November 2010, KPK menetapkan Mochtar Muhammad, menjadi tersangka
dalam tiga dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Dia diduga melakukan
suap untuk mendapat Piala Adipura dengan APBD 2010, penyelewenangan dana
APBD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2010 dengan SPJ fiktif, serta
penyelewengan APBD 2009.
Dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan Mochtar terungkap saat penyidik tengah menyidik kasus suap
pejabat Pemkot Bekasi ke auditor BPK Jawa Barat untuk mendapatkan status
keuangan daerah WTP, yakni Wajar Tanpa Pengecualian.
Politisi
PDI Perjuangan yang menjadi penguasa Kota Bekasi selama dua periode itu
disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3, Pasal 5
ayat 1, Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor No 31 tahun 1999.
Wali Kota Bekasi Bakal Ditahan Petang Ini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan