TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekesalan tak bisa
disembunyikan pengacara Adnan Buyung Nasution, menyusul jaksa penuntut
umum yang menuntut kliennya, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, 20
tahun penjara. Pasalnya, tuntutan jaksa hanya mendasarkan berita acara
pemeriksaan saja.
"Kalau BAP dianggap benar, maka enggak usah
ada pengadilan saja. Saya khawatir kalau jaksa hanya menerima BAP dari
polisi hanya seperti kantor pos saja. Karena hanya menyerahkan berkas
dari polisi ke pengadilan," ujar Buyung usai sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010).
Tak ayal, Buyung sangat
menyesalkan sikap penuntut umum yang demikian. Seharusnya, jaksa
berlapang dada jika memang Gayus tak bersalah dan tidak ada bukti maka
harus dibebaskan. Tanpa terdorong harus menjatuhkan tuntutan terlepas
itu tidak berdasar.
"Menurut saya dakwaan jaksa didasarkan pada
BAP bukan data dan fakta di muka sidang. Menurut saya kebenaran sejati
dari fakta persidangan. Jangan-jangan ini ada motivasi biar enggak ada
lagi tuntutan lain karena Gayus sudah dituntut tinggi," imbuh pengacara
gaek ini.
Seperti diketahui, Gayus dinyatakan bersalah dengan
tuntutan 20 tahun penjara. Ia dikenakan sebesar Rp 500 juta, dengan
subsidair 6 bulan kurungan penjara. Menurut penuntut umum, mantan
pegawai golongan III A Dirjen Pajak ini tidak memiliki hal-hal yang
meringankan.
Buyung: Jaksa Tak Ubahnya Tukang Pos
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan