News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gayus Halomoan Tambunan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/12/2010). Selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan oleh JPU, Rhein E Singal saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan di Rutan dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Rhein E Singal, Rabu (22/12/2010).

JPU mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Gayus Tambunan yang telah didakwa telah melakukan suap kepada Hakim dan penyidik ini.

Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT SAL dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU TipikorĀ  jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun,

Sementara, menurut JPU Arief, Gayus juga didakwa dengaan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, iaa tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini