Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/12/2010). Selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Hal itu disampaikan oleh JPU, Rhein E Singal saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan di Rutan dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Rhein E Singal, Rabu (22/12/2010).
JPU mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Gayus Tambunan yang telah didakwa telah melakukan suap kepada Hakim dan penyidik ini.
Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT SAL dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU TipikorĀ jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun,
Sementara, menurut JPU Arief, Gayus juga didakwa dengaan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, iaa tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.
Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan