TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen AHU Depkumham, Romli Atmasasmita
telah resmi dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukumnya oleh
Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, MA menilai tidak ada
kerugian negara dari akses fee sisminbakum yang ditarik selama Romli
menjabat.
Menurut putusan majelis kasasi yang dipimpin oleh
Muhammad Taufik, terdapat 3 faktor yang membuat Romli lepas dari segala
tuntutan hukum.
Pertama, faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan,
faktor keuangan negara tidak dirugikan dan faktor kepentingan umum
terlayani dengan baik, maka ini merupakan faktor yang mengahpus sifat
melawan hukum dalam melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Alasan
itu dikeluarkan karena majelis sepakat dengan pendapat Romli dalam
memori kasasinya. Pengadilan Tinggi ataupun Pengadilan Negeri telah
salah dalam mempertimbangkan alat bukti.
Surat Edaran yang diterbitkan
Romli tertanggal 8 Februari 2001 terkait pemberlakuan pendaftaran badan
hukum secara online melalui sisminbakum merupakan tanggung jawab dalam
jabatan. Setiap notaris, dalam surat itu, dinyatakan harus membayar
biaya akses fee yang dibayar ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika.
Keuntungan
ditetapkan 90 persen untuk PT SRD sementara 10 persen untuk Koperasi
Pengayoman Departemen Kehakiman. Adapun, pembagian terkait 10 persen
yang dituangkan dalam perjanjian pada 25 Januari 2001, bahwa Romli
mendapatkan 60 persen sementara 40 persen untuk Koperasi berhasil
dibantah.
"Surat itu tidak ada aslinya, mala tidak dapat
dijadikan alat bukti," ujar PLH Kabiro Hukum dan Humas, Ingan Malem
Sitepu saat jumpa pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta,
Kamis (23/12/2010).
Menurut Ingan, keuntungan sisminbakum sejak
Romli menjabat sampai April 2002 sebesar Rp 1,3 miliar setelah dipotong
pajak digunakan untuk kesejahteraan pegawai. "Uang ini tidak termasuk PNBP," jelasnya.
Lebih
jauh Ingan menjelaskan bahwa pendapat pihak Romli lainnya juga
diterima, seperti sisminbakum merupakan kesepakatan antara Indonesia
dengan IMF yang tidak didukung anggaran negara.
Oleh karena itu,
Menkumham saat itu, Yusril Izha Mahendra mengajukan permohonan dalam
sidang kabinet yang disetujui untuk melakukan kerjasama dengan pihak
swasta.
Inilah Pertimbangan Vonis Kasasi Romli Atmasasmita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan