TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota kepolisian yang telah menjual
senjata api berikut amunisinya untuk tindak terorisme, Abdi Tunggal
(33) dan Tatang Mulyadi (34), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum. Kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal
15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Hal
tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Asep Amarudin pada sidang
tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2010).
Jaksa
menganggap kedua terdakwa telah mengakui bahwa senjata api tersebut
jika digunakan secara tidak bertanggung jawab, akan menimbulkan korban
jiwa. Terdakwa juga merupakan anggota polri yang bertanggung jawab
menjaga ketertiban umum,
"Terdakwa telah terbukti melakukan
tindakan terorisme, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi atau
suatu bahan peledak," ujar Asep Amirudin.
Tatang Mulyadi yang
bertanggung jawab terhadap gudang senjata api yang telah rusak, yaitu
di BALKI (pengembalian akhir), HAPUS (penyimpanan senjata api yang
sudah dinyatakan rusak berat) maupun BENG SENRI (Senjata api ringan) di
gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur. Sejak juni
2009, mereka telah memasok senjata dan peluru kepada Ahmad Sutrisno.
Senjata-senjata
yang dipesan oleh Ahmad Sutrisno didapat Tatang dari merakit maupun
memperbaiki senjata-senjata yang sudah dicampakan oleh polri tersebut.
Sejak oktober 2009, ia dalam pengerjaannya dibantu oleh Abdi Tunggal.
Hingga Maret 2010, total telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai
jenis, serta 19.999 butir peluru.
Sebanyak 28 senjata tersebut
yakni AK-47 sebanyak 42 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2
buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis
challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah.
Jaksa
penuntut Umum mendakwa keduanya karena menguasai, membawa, menyimpan,
mempergunakan serta mengeluarkan senjata api, amunisi atau suatu bahan
peledak lain yang berbahaya untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ahmad
Sutrisno pada awalnya mengajukan penawaran ke Posma Barimbing, yang
merupakan Anggota Polri Bagian logistik di Mako Brimob, Depok, Jawa
Barat. Dari Posma, Ahmad Sutrisno lalu dipertemukan kepada Tatang.
Pemesanan
senjata oleh Ahmad Sutrisno atau yang akrab dipanggil pak Tris itu
dilakukan atas permintaan dari disertir polri, Muhamad Sofyan Tsauri
dan Dulmatin alias Joko Pitono. Senjata-senjata tersebut akan
dipergunakan untuk pelatihan di Aceh, serta untuk merampok yang uangnya
akan digunakan untuk modal menjalankan program-program pelatihan
tersebut.
Pada sidang yang digelar berbeda, Ahmad Sutrisno (45)
juga dituntut 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 15 jo
pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Atas
tuntutan Jaksa terhadap ketiga terdakwa, penasehat hukum terdakwa,
Muhadjir Rafeleh mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang
berikutnya pada Kamis pekan depan (30/12/2010), yang dipimpin oleh ketua
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo.
Polisi Penjual Senjata Dituntut 12 Tahun Penjara
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger