News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gayus Keluar Penjara

KPK Tidak Bisa Ambil Alih dari Polis Kecuali

Editor: Tjatur Wisanggeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak bisa mengambil alih kasus mafia pajak Gayus Tambunan sebelum kepolisian menyerahkannya ke KPK. Hal ini diungkapkan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Kamis (30/12/2010).

"Ada beberapa syarat sebelum KPK bisa mengambil alih kasus, termasuk kasus Gayus," ucap Abdullah.

Ia menerangkan setidaknya ada tujuh syarat yang terdapat dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang harus dipenuhi sebelum KPK bisa mengambil alih sebuah kasus.

"Jadi selama kepolisian dan kejaksaan mengaku masih bisa, itu tidak bisa diambil alih," tegasnya.

Syarat-syarat tersebut adalah, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campurtangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kendati sudah menemukan indikasi bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan tidak bisa menangani sebuah kasus, KPK terang Abdullah tetap tidak bisa mengambil alih kasus tersebut, sepanjang para penegak hukum tersebut mengaku masih bisa menanganinya.

"Walaupun ada indikasi, itu juga tidak bisa," tutupnya. (*)[removed]var geo_Partner = 'c4d7df52-5b34-4483-9180-d547a4bba986'; var geo_isCG = true;[removed][removed][removed]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini