TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein
melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Koordinasi dilakukan
terkait UU no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dimana jaksa dapat
menyidik kasus yang terkait pencucian uang.
"(Kita) koordinasi
dengan Jaksa Agung," kata Yunus Husein sebelum memasuki gedung Jaksa
Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Yunus
datang sekitar pukul 13.30 Wib dengan mengenakan mobil Honda CR-V hitam
bernopol B-1163-RFS. Ketika ditanya apakah dirinya membawa dokumen
aliran dana Sisminbakum, Yunus menjawab singkat. "Sebagian sudah
(diserahkan)," katanya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Jaksa
Agung, Darmono yang mengatakan bahwa pihaknya telah meminta PPATK untuk
menelusuri aliran dana Sisminbakum.
"Sudah dimintakan. Sudah lama
dimintakan. Saya juga sudah bilang dengan Kepala PPATK," kata Darmono
yang ditemui usai Sholat Jumat.
Ketika ditanyakan apakah adanya
kemungkinan kasus Sisminbakum akan di SP-3 atau dihentikan, Darmono
mengatakan dapat saja.
"Kalau kemungkinan itu kan ada saja. Kalau
kemungkinan itu kan memang segala sesuatunya mungkin. Tapi semuanya akan
tergantung dengan hasil
pemeriksaan itu secara keseluruhan," imbuhnya.
Ketua PPATK Temui Jaksa Agung Bahas Sisminbakum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan