TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyandangkan Gayus
Tambunan sebagai tersangka dengan tuduhan pengunaan data palsu dalam
paspor.
"Saudara Gayus Tambunan mulai hari ini ditetapkan
tersangka. Diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 266, Juncto
Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy
Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Pasal 263
dikenakan kepada Gayus karena diduga menggunakan paspor palsu.
Sedangkan, Pasal 266 ayat 1 dan 2 dikenakan kepada Gayus karena diduga
memasukkan data palsu dalam dokumen otentik yakni paspor.
Hingga
saat ini, Gayus telah lebih tiga kali berstatus tersangka. Dia menjadi
tersangka untuk kasus mafia hukum, mafia pajak, menerima gratifikasi
dan pencucian uang, suap petugas rutan, dan terakhir tersangka
penggunaan paspor palsu.
Saat ini, saat ini kepolisian
menyatakan masih terus mendalami tindak pidana lain yang dilakukan
Gayus. Bahkan, KPK masih terus menelusuri ada tidaknya tindak pidana
terkait Gayus.
Entah kasus apalagi yang menjadikan mantan pegawai pajak golongan IIIA akan menyandang status tersangka.
Gayus Pelesiran ke Luar Negeri
Gayus Ditetapkan Menjadi Tersangka Lagi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan