TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi soal
perjanjian tukar-menukar napi antara Indonesia dengan Australia. Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Choir Harahap mengatakan pertemuan di Kejagung baru sebatas pembicaraan
belum tahap pelaksanaan.
"Ini harus melalui persetujuan
Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan Ham. Harus ada MOU
(Memorandum Of Understanding), antara Menteri Luar Negeri dengan
Menteri Hukum dan Ham. Karena mereka yang berkepentingan. Mereka yang
punya otoritas," kata Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu
(12/1/2011).
Babul juga merevisi pernyataan sebelumnya bahwa
terdapat kesalahan data yang menyebutkan sebanyak 12.000 napi berada
dalam tahanan di Australia.
"Mereka ngomong ada 500 WNI (Warga Negara
Indonesia) yang menjadi napi di Australia," katanya. Kenapa bisa
terjadi kesalahan data? "Salah terjemahan itu," jawab Babul.
Pertemuan
antara Kejaksaan Agung dengan Departemen Kejaksaan Agung Australia
dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari, Sekretaris
Jaksa Agung pada Departemen Kejaksaan Agung Australia Roger Wilkins
serta Dubes Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.
Babul
menjelaskan dalam pertemuan itu dibicarakan permasalahan terorisme
serta kasus koruptor Andrian Kiki Ariawan. Ketika kembali ditanyakan
kapan pelaksanaan tukar napi, Babul belum dapat menjawab.
"Ini baru
ngomong-ngomong saja.Masih panjang ini urusan," katanya.
Sebelumnya
diberitakan, Kejaksaan Agung dengan Departemen Kehakiman Australia
membicarakan kerjasama pertukaran napi atau perjanjian bilateral
internasional transfer of sentenced person.
Tukar Napi dengan Australia Masih Sebatas Pembicaraan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan