TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah bila
kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) akan dihentikan.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief saat ditanyakan apakah
kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.
"Kok seneng banget
nanyanya begitu. Kemarin saya barusan tanya jampidsus (Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus) sedang dalam persiapan pemberkasan. Nanti setelah itu
baru dilaporkan ke saya untuk finalisasinya. Jadi masih finalisasi
pemberkasan," kata Basrief usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Jumat (14/1/2011).
Basrief mengatakan saat ini pihaknya masih
menyelesaikan penyidikan kasus tersebut untuk memenuhi unsur pidana atau
tidak. "Itu nanti baru kita liat. Kalau sudah selesai nanti
pemberkasannya nanti kita limpahkan (pengadilan)," imbuhnya.
Sebelumnya,
Yusril Ihza Mahendra, salah satu tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 420
miliar dalam perkara tersebut meminta kejaksaan menghentikan kasusnya.
Apalagi
tersangka lainnya, Mantan Dirjen AHU Depkumham, Romli Atmasasmita telah
resmi dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukumnya oleh
Mahkamah Agung (MA).
Yusril juga mendatangkan saksi yang
meringankan untuk diperiksa Kejaksaan Agung yaitu Mantan Menko Ekuin
Kwik Kian Gie serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jaksa Agung Bantah Sisminbakum Dihentikan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan