TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 12 Instruksi Presiden (Inpres) terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satu diantaranya juga
meminta aparat terkait untuk memeriksa 149 perusahaan yang
disebut-sebut terkait kasus Gayus.
"Dalam penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang
bulu. Pada 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada masalah perpajakan
manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup. Dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan
pemerinksaan terhadapnya," kata Presiden SBY di kantor Presiden,
Jakarta, Senin (17/01/2011).
Presiden juga menjelaskan guna meningkatkan efektifitas
penegakan hukum maka metode pembuktian terbalik bisa
dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita.
"Saya
instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset
negara termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi
Gayus," tegas Presiden.
Presiden menegaskan kepada kepolisian RI, Kejaksaan, Kemenkeu
(Kementerian Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),
diinstruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
"Tingkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK, dan
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan lebih
didorong untuk lakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan
oleh Polri," kata Presiden.
Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan audit kinerja dan audit
keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya
penyimpangan dan pelanggaran di simpul lembaga-lembaga negara itu.
"Dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak. Saya berharap
hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak
dibawah kendali Presiden," tegas Presiden SBY.
SBY Perintahkan Periksa 149 Perusahaan Terkait Gayus
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan