TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terhadap terdakwa mafia pajak
Gayus Tambunan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Rabu (19/01/2011) besok.
Ketua Majelis Hakim Albertina Ho mengaku siap
membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan esok hari. "Siap," kata
Albertina saat keluar dari PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa
(18/1/2011).
Tingginya animo masyarakat dalam mengikuti
perkembangan kasus Gayus itu juga tidak membuat Albertina merasa
terbebani dalam memutus vonis terhadap mafia pajak tersebut.
"Kan hakim bebas, yang penting bisa dipertanggungjawabkan," kata Albertina
Albertina
juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak-pihak luar yang akan
mempengaruhi pembacaaan vonis besok. Ketika ditanyakan apakah nantinya
vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan di mata hukum, Albertina
menjawab bahwa hakim akan memutuskan berdasarkan berbagai macam
pertimbangan.
"Begini kalau hakim kan memutuskan berdasarkan
memikirkan dari berbagai macam pertimbangan yang namanya kita manusia
itu orang katakan itu keadilan relatif, ga mutlak lah. Bisa saja saya
bilang adil, tetapi orang lain merasakan tidak adil. Yang penting
majelis hakim itu usaha kami maksimal sesuai dengan aturan yang ada.
Dengan kekuasaan yang diberikan kepada kami," paparnya.
Albertina
juga belum dapat menilai apakah kasus yang ditanganinya kali ini
merupakan yang terberat selama dirinya menjabat sebagai hakim.
"Saya
belum bisa memikirkannya dan merasakannya wong belum diputuskan. Mungkin
nanti setelah diputus ya," katanya.
Rencananya sidang pembacaan
vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul
10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho
bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi.
Sebelumnya, Gayus HP
Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan
kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan
Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan
subsidair pasal Pasal 3 UU TipikorĀ jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang
untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU
Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1
undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang
sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada
Hakim Muhtadi Asnun,
Gayus juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal
28 UU Tipikor. Pasalnya, dia tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal
dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.
Albertina Ho Siap Vonis Gayus Tambunan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan