TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Polri akan minta tambahan dokumen perusahaan wajib pajak yang
pernah ditangani Gayus HP Tambunan mengingat 151 dokumen yang sebelumnya
hanya berupa salinan putusan pengadilan pajak. Dari 151
dokumen itu, belum bisa menjerat tindak pidana korupsi yang diduga
dilakukan Gayus.
"Ada beberapa dokumen yang akan dimintakan kembali,
kepada kementerian keuangan karena yang sudah lengkap adalah salinan
keputusan," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes
Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Untuk menemukan tindak pidana
korupsi yang diduga dilakukan mantan pegawai pajak Golongan IIIA itu,
maka yang akan diminta Polri di antaranya dokumen pelaporan keberatan
pajak dan laporan memori banding dari perusahaan yang pernah ditangani
Gayus.
Sebagaimana diketahui, Gayus ada pegawai pajak yang
mendapat surat tugas dalam menangani keberatan dan memori banding dari
44 perusahaan yang tengah bermasalah dengan pajak.
Boy
mengungkapkan, dengan adanya tambahan dokumen baru dari Kemenku ini akan
bisa menetapkan tersangka terhadap pelaku korupsi secara pribadi maupun
kepada perusahaan wajib pajak tertentu.
"Dengan alat bukti itu nanti
lah dapat menentukan status seseorang atau badan usaha dalam kapasitas
sebagai tersangka. Tanpa ada alat bukti itu, cukup kesulitan," paparnya.
Karena
masuk dalam penyidikan, Boy enggan menyebutkan nama-nama perusahaan
wajib pajak yang menjadi tambahan dokumen ini. Boy juga enggan
menyebutkan perusahaan wajib pajak yang menjadi perioritas penyidikan
kepolisian.
Kepolisian tak ingin berperasangka buruk kepada
Kemenkeu, kenapa dokumen-dokumen ini tidak diserahkan bersamaan 151
dokumen sebelumnya.
"Memang kemungkinan perlu bertahap. Artinya,
bertahap itu perlu ada susulan penyampaiannya seperti itu," jelasnya.
Polri Minta Tambah Dokumen Pajak ke Menkeu
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan