TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaaan vonis untuk Gayus Tambunan yang sedianya dimulai pada pukul 10.30 WIB dipastikan molor.
Hingga berita ini ditulis, Gayus terlihat baru saja tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.15 WIB atau terlambat sekitar 45 menit.
Rencananya sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi.
Ketua
mejelis hakim, Albertina Ho menegaskan dirinya siap membacakan vonis
terhadap Gayus Tambunan. Selain itu, Albertina juga membantah adanya
intervensi dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi putusan vonis hari
ini.
Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta
subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak
PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan subsidair pasal
Pasal 3 UU TipikorĀ jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua,
Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke
1 KUHP.
Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak
pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang
dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun.
Gayus
juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, dia
tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah
Jaya dan Robertus Santonius.
Gayus Baru Tiba di PN Jaksel
Penulis: Prawira
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan