News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung Divonis Hari Ini

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan divonis hari ini, Rabu (19/1/2011). Rencananya hakim ketua Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi akan membacakan putusan pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Albertina Ho membantah adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi putusan terhadap Gayus.

Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa Gayus terbukti bersalah karena mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Gayus juga dinyatakan bersalah dalam perkara penyuapan terhadap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Sementara itu, mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, juga akan menerima vonis hari ini. Persidangan Haposan akan dipimpin ketua majelis hakim Tahsin.

Haposan dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Sumartono menyatakan Haposan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini