News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gayus Tambunan

LPSK Nilai Gayus Belum Pantas Disebut Whistle Blower

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gayus Halomoan Tambuan, memberikan keterangan pada wartawan, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), dengan agenda pembacaan vonis. Gayus divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang melibatkannya oleh majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengaku belum dapat memastikan apakah Gayus Tambunan layak diberi gelar Whistle blower dalam kasus dugaan mafia pajak di lingkungan direktorat jenderal (Ditjen) pajak atau tidak. Pasalnya, informasi yang disampaikan Gayus selama ini terkait dugaan praktek mafia pajak itu, belum dapat dibuktikan kebenarannya.

"Kita harus melihat lagi apakah informasi yang dimilikinya akurat?" kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Selain itu, kata Semendawai, LPSK juga perlu mengkaji terlebih dahulu seberapa besar peranan Gayus dalam kejahatan praktek mafia perpajakan yang diungkapnya itu. "Apakah dia merupakan orang yang memiliki peran utama atau dia peran kecil saja?" katanya.

Meski belum dapat memastikan apakah Gayus layak disebut whistle blower atau tidak, LPSK memastikan Gayus tetap berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan, kata Semendawai, dapat diberikan jika Gayus dan atau pihaknya sudah menyampaikan permohonan tertulis untuk dilindungi kepada LPSK hingga LPSK dapat mengkaji kemungkinan
memberikan perlindungan kepadanya.

"Saya kira peluang (diberikan perlindungan) itu tetap ada. Tapi tentunya kita akan teliti dan koordinasi dengan aparat yang menangani kasus tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini