TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polri yang memasok 48 pucuk
senjata api beserta 1999 butir peluru ke kelompok teroris Aceh, Sofyan
Tsauri, dihukum sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan
Negri Depok, Rabu (19/01/2011), dengan dijerat pasal 15 jo 9 no 15 tahun
2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Hal
tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi santiarto,
menurutnya Sofyan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan membantu
tindak pidana terorisme.
Menurut anggota majelis hakim, Lucas
Sahabat Duca, beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis Sofyan antara
lain adalah, terdakwa merupakan seorang mantan anggota Polri dari
Polres Metro Depok, yang seharusnya mengerti bahwa senjata api tidak
seharusnya berada di tangan masyarakat sipil.
"Senjata tersebut juga bisa melukai terdakwa, dan masyarakat," katanya.
Namun
demikian, beberap hal dianggap telah meringankan hukuman terdakwa,
antara lain Sofyan belum pernah menjalani tindak pidana dan dihukum
sebelumnya, selama persidangan terdakwa dianggap koperatif, tulang
punggung keluarga dan terdakwa dianggap pernah berjasa kepada negara
selama berdinas sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, Sofyan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada sang penasehat hukum, Nurlan H.N.
"Kita
pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim," ujar Nurlan
menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai penerimaan putusan.
Hal
yang senada juga dituturkan oleh ketua Jaksa Penuntut Umum, Toto, yang
juga mengaku pikir-pikir akankah mengajukan banding atas vonis sepuluh
tahun penjara atas Sofyan Tsauri.
Sebelumnya, Jaksa menutut
hukuman lima belas tahun penjara kepada Sofyan, dengan dijerat empat
pasal berlapis, antara lain mengenai kepemilikan senjata api dan
terorisme. Namun Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman sepuluh
tahun penjara.
"Saya merasa puas atas hukuman tersebut," tutur Nurlan.
Sofyan
mendapatkan senjata dari dua polisi yang bertugas di gudang bengkel
senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur, yakni Tatang Mulyadi dan Abdi
Tunggal.
Senjata itu terdiri dari AK-47 sebanyak 4 buah, M-16
sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis
remington 2 buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis
browning 2 buah. Senjata-senjata tersebut remcamanya akan dipergunakan
untuk pelatihan di Aceh, serta untuk merampok yang uangnya akan
digunakan untuk modal menjalankan program-program pelatihan.
Sofyan Tsauri Dihukum 10 Tahun Penjara
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger