News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terorisme

Sofyan Tsauri Dihukum 10 Tahun Penjara

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Tsauri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polri yang memasok 48 pucuk senjata api beserta 1999 butir peluru ke kelompok teroris Aceh, Sofyan Tsauri, dihukum sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negri Depok, Rabu (19/01/2011), dengan dijerat pasal 15 jo 9 no 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi santiarto, menurutnya Sofyan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana terorisme.

Menurut anggota majelis hakim, Lucas Sahabat Duca, beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis Sofyan antara lain adalah, terdakwa merupakan seorang mantan anggota Polri dari Polres Metro Depok, yang seharusnya mengerti bahwa senjata api tidak seharusnya berada di tangan masyarakat sipil.

"Senjata tersebut juga bisa melukai terdakwa, dan masyarakat," katanya.

Namun demikian, beberap hal dianggap telah meringankan hukuman terdakwa, antara lain Sofyan belum pernah menjalani tindak pidana dan dihukum sebelumnya, selama persidangan terdakwa dianggap koperatif, tulang punggung keluarga dan terdakwa dianggap pernah berjasa kepada negara selama berdinas sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, Sofyan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada sang penasehat hukum, Nurlan H.N.

"Kita pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim," ujar Nurlan menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai penerimaan putusan.

Hal yang senada juga dituturkan oleh ketua Jaksa Penuntut Umum, Toto, yang juga mengaku pikir-pikir akankah mengajukan banding atas vonis sepuluh tahun penjara atas Sofyan Tsauri.

Sebelumnya, Jaksa menutut hukuman lima belas tahun penjara kepada Sofyan, dengan dijerat empat pasal berlapis, antara lain mengenai kepemilikan senjata api dan terorisme. Namun Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.

"Saya merasa puas atas hukuman tersebut," tutur Nurlan.

Sofyan mendapatkan senjata dari dua polisi yang bertugas di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur, yakni Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal.

Senjata itu terdiri dari  AK-47 sebanyak 4 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah.  Senjata-senjata tersebut remcamanya akan dipergunakan untuk pelatihan di Aceh, serta untuk merampok yang uangnya akan digunakan untuk modal menjalankan program-program pelatihan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini