TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polri yang memasok senjata ke
kelompok teroris Aceh, Sofyan Tsauri, dihukum 10 tahun penjara oleh
majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (19/01/2011). Hukuman yang
sama seperti yang diterima dua orang anggota Polri pemasok senjata
ke Sofyan, yakni Abdi Tunggal dan Tatang Mulyadi.
"Hal itu tidak menjadi masalah bagi kami," ungkap ketua Jaksa Penuntut Umum, Toto, usai persidangan.
Menurut Toto, hakim akhirnya menggunakan salah satu pasal yang dituntut oleh Jaksa sebelumnya, yakni pasal 15 jo 9 no 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Atas
putusan tersebut, penasehat hukum Sofyan, Nurlan HN menuturkan puas.
Pasalnya putusan 10 tahun itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan
jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara, atas empat pasal
alternatif yang diajukan jaksa.
"Menurut saya Sofyan kontribusinya (terhadap terorisme) tidak lebih berat dibandingkan dengan Abdi dan Tatang," jelasnya.
Sofyan
terbukti telah memasok 28 pucuk senjata dan 19.999 butir peluru ke
jaringan teroris Aceh. Ia mendapatkan senjata dari dua polisi yang
bertugas di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur,
yakni Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal.
Senjata itu terdiri dari
AK-47 sebanyak 4 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah,
revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis challenger
1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah. Senjata-senjata tersebut
rencananya akan dipergunakan untuk pelatihan di Aceh, serta untuk
merampok yang uangnya akan digunakan untuk modal menjalankan
program-program pelatihan.
Sofyan juga sempat membawa empat orang
anak buahnya, untuk latihan menembak di Mako Brimob, yang difasilitasi
oleh seorang anggota Brimob, Posma Barimbing.
Sofyan Tsauri Dihukum Sama Seperti Abdi dan Tatang
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger